MUI: Jika Ada Vaksin Halal, Vaksin Nonhalal Tidak Boleh Digunakan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:33 WIB
loading...
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta kepada pemerintah menyediakan vaksin halal . Sesuai fatwa MUI, vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity harus dengan syarat vaksinnya halal.
Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis.
"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, jika kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal. Namun jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah, maka vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.
Jika ada vaksin halal dan jumlahnya mencukupi, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin non halal, haram atau najis.
"Komitmen presiden itu harus juga menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat baik vaksinasi primer maupun booster," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, jika kebutuhan vaksinasi tinggi dan tidak sebanding dengan jumlah vaksin halal, maka diperbolehkan menggunakan vaksin nonhalal. Namun jika sudah disediakan vaksin halal oleh pemerintah, maka vaksin nonhalal tidak boleh digunakan.
Lihat Juga :