Gugatan Partai Ummat soal Presidential Threshold Mulai Disidangkan MK
loading...
A
A
A
Menurut Raziv, penerapan presidential threshold berpotensi menutup ruang dilaksanakannya putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945. Hal ini terbukti pada penyelenggaraan Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, yang hanya menghadirkan dua pasangan calon yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pada petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran agar dalil mengenai keberlakuan Pasal 62 Undang‑Undang MK yang mengatur tentang Pengujian Kembali dipisahkan dari bagian kedudukan hukum (kerugian pemohon).
"Di sini, pemohon telah menguraikan soal Pasal 60 Undang‑Undang MK dari Nomor 31 atau Poin 31 sampai dengan 35, di halaman 19 sampai dengan halaman 20. Jadi, 31 sampai 35, itu telah menguraikan pasal, jadi dipindahkan saja menjadi bagian tersendiri,” tegas Wahid.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat dua jam sebelum dimulainya persidangan.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan saran agar dalil mengenai keberlakuan Pasal 62 Undang‑Undang MK yang mengatur tentang Pengujian Kembali dipisahkan dari bagian kedudukan hukum (kerugian pemohon).
"Di sini, pemohon telah menguraikan soal Pasal 60 Undang‑Undang MK dari Nomor 31 atau Poin 31 sampai dengan 35, di halaman 19 sampai dengan halaman 20. Jadi, 31 sampai 35, itu telah menguraikan pasal, jadi dipindahkan saja menjadi bagian tersendiri,” tegas Wahid.
Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat dua jam sebelum dimulainya persidangan.
(zik)