Kasus Wadas, Komnas HAM: Kami Undang Dialog, Pihak Kontra Tak Datang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), sudah coba dimediasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun dialog yang digelar Komnas HAM justru ditolak warga yang kontra.
Baca juga: Kecam Pengepungan Warga Wadas, Cak Imin Minta Diselesaikan dengan Musyawarah
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, untuk menengahi persoalan Wadas. Karena itu Komnas HAM berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog.
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnasham untuk memfasilitasi dialog," kata Beka Ulung, Selasa (8/2/2022).
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," ucapnya.
Setelah itu Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," ujarnya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
"Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan," jelasnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
"Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar," jelas Beka.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
"Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan," tuturnya.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya," pungkasnya.
Baca juga: Kecam Pengepungan Warga Wadas, Cak Imin Minta Diselesaikan dengan Musyawarah
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya mendapat permintaan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, untuk menengahi persoalan Wadas. Karena itu Komnas HAM berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog.
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnasham untuk memfasilitasi dialog," kata Beka Ulung, Selasa (8/2/2022).
Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purowrejo, BBWS, dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," ucapnya.
Setelah itu Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
"Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," ujarnya.
Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
"Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan," jelasnya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
"Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar," jelas Beka.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Pihaknya akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
"Kami berharap akhir Februari ini selesai semua. Kalau nanti tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan," tuturnya.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya," pungkasnya.
(maf)