Yasonna Peringatkan Organisasi Bantuan Hukum Tak Cari Keuntungan pada Warga Miskin
Selasa, 08 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Hal ini disampaikannya saat memberikan tanggapan atas program bantuan Kemenkumham bagi masyarakat miskin di 2022.
Yasonna menjelaskan 619 OBH yang tergabung dalam program tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum melalui pengadilan dan non-litigasi seperti negoisasi atau mediasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Yasonna meminta kesediaan ratusan OBH tersebut untuk ikhlas memberikan pertolongan, bukan mencari keuntungan.
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Menkumham Minta Bawahan Tak Ada yang Halangi Tugas Inspektorat
Politisi PDIP ini berujar 619 OBH tersebut sudah lulus diverifikasi dan terakreditasi sehingga dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu. “Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.
Yasonna menjelaskan 619 OBH yang tergabung dalam program tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum melalui pengadilan dan non-litigasi seperti negoisasi atau mediasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Yasonna meminta kesediaan ratusan OBH tersebut untuk ikhlas memberikan pertolongan, bukan mencari keuntungan.
“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Menkumham Minta Bawahan Tak Ada yang Halangi Tugas Inspektorat
Politisi PDIP ini berujar 619 OBH tersebut sudah lulus diverifikasi dan terakreditasi sehingga dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu. “Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.
Lihat Juga :