Yasonna Peringatkan Organisasi Bantuan Hukum Tak Cari Keuntungan pada Warga Miskin

Selasa, 08 Februari 2022 - 18:24 WIB
loading...
Yasonna Peringatkan Organisasi Bantuan Hukum Tak Cari Keuntungan pada Warga Miskin
Menkumham Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memperingatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk tidak mencari keuntungan bagi warga Indonesia dengan ekonomi lemah yang butuh bantuan hukum. Hal ini disampaikannya saat memberikan tanggapan atas program bantuan Kemenkumham bagi masyarakat miskin di 2022.

Yasonna menjelaskan 619 OBH yang tergabung dalam program tersebut berkewajiban memberikan bantuan hukum melalui pengadilan dan non-litigasi seperti negoisasi atau mediasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Yasonna meminta kesediaan ratusan OBH tersebut untuk ikhlas memberikan pertolongan, bukan mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna melalui keterangan yang diterima pada Selasa (8/2/2022).



Politisi PDIP ini berujar 619 OBH tersebut sudah lulus diverifikasi dan terakreditasi sehingga dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu. “Saya yakin 619 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah Pemberi Bantuan Hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tutur Yasonna.



Yasonna juga menegaskan Kemenkumham tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi OBH yang melanggar standar layanan bantuan hukum. Yasonna membeberkan tindakan tegas itu berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," jelas Yasonna.

Sementara itu, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)