Penolak Pemindahan IKN Disarankan Pahami Dulu Dasar Hukumnya
Selasa, 08 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpendapat bahwa secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik. Sebab, UU IKN dinilai punya kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. “Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.
Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.
Baca: UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota
Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.
Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.
Baca: UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota
Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
(rca)
Lihat Juga :