Penolak Pemindahan IKN Disarankan Pahami Dulu Dasar Hukumnya

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Penolak Pemindahan IKN...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai dasar hukum pemindahan Ibu Kota perlu dipahami. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pihak yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru diimbau untuk memahami terlebih dahulu dasar hukumnya. Hal tersebut dinilai perlu agar tidak terkesan subjektif dalam menolak pembangunan IKN tersebut.

“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan. Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji , Senin (7/2/2022).

Namun, dia mengakui wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat. “Sebagai pengakuan prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto.

Baca juga: KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Hadapi Pemanasan Global

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Petisi Ahli Ungkap Prestasi...
Petisi Ahli Ungkap Prestasi dan Beri Penghargaan Kehormatan Jokowi
Rekomendasi
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved