Penolak Pemindahan IKN Disarankan Pahami Dulu Dasar Hukumnya

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Penolak Pemindahan IKN...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai dasar hukum pemindahan Ibu Kota perlu dipahami. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pihak yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru diimbau untuk memahami terlebih dahulu dasar hukumnya. Hal tersebut dinilai perlu agar tidak terkesan subjektif dalam menolak pembangunan IKN tersebut.

“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan. Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji , Senin (7/2/2022).

Namun, dia mengakui wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat. “Sebagai pengakuan prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto.





Dia berpendapat bahwa secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik. Sebab, UU IKN dinilai punya kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. “Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.

Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.



Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Petisi Batalkan PPN...
Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan
Petisi Desak Prabowo...
Petisi Desak Prabowo Batalkan PPN 12% Dikirim ke Istana, Sudah 113.000 Orang Tanda Tangan
Basuki Benarkan Prabowo...
Basuki Benarkan Prabowo Harap Bisa Pindah ke IKN pada 2028
Seperti Langit dan Bumi,...
Seperti Langit dan Bumi, Petisi Bela Gus Miftah Jauh Lebih Sedikit dari Desakan Pencopotan
Prabowo Teken UU Perubahan...
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Gubernur dan Anggota DKI Jadi DKJ
Desakan Gus Miftah Dicopot...
Desakan Gus Miftah Dicopot Terus Membesar, 215.161 Orang Tanda Tangan Petisi
22.202 Orang Tanda Tangani...
22.202 Orang Tanda Tangani Petisi Copot Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden
Kapan Keppres Pemindahan...
Kapan Keppres Pemindahan Ibu Kota Terbit? Menteri Hukum: Tergantung Presiden dan Infrastruktur IKN
Mendagri Tito: Ibu Kota...
Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
Rekomendasi
Karolus Karni Lando...
Karolus Karni Lando Perkuat Konsolidasi Partai Perindo di Manggarai Barat
Warga Tanah Merah Plumpang...
Warga Tanah Merah Plumpang Keluhkan Bau Menyengat Diduga Bahan Kimia
Lantik Dirut BLU PPK...
Lantik Dirut BLU PPK Kemayoran, Wamen Sekneg: Terus Berinovasi dan Bertugas Profesional
Berita Terkini
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
1 jam yang lalu
Ratusan Sekolah Anggota...
Ratusan Sekolah Anggota JSIT Indonesia Gelar Aksi Bersama Boikot Produk Pro Zionis
2 jam yang lalu
Akhiri Kunjungan ke...
Akhiri Kunjungan ke Yordania, Prabowo Kembali ke Tanah Air
2 jam yang lalu
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
3 jam yang lalu
Momen Presiden Prabowo...
Momen Presiden Prabowo Diantar Pangeran Ghazi usai Lawatan di Yordania
3 jam yang lalu
Kepemimpinan yang Baik...
Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung
3 jam yang lalu
Infografis
4 Negara yang Dulu Mayoritas...
4 Negara yang Dulu Mayoritas Muslim Kini Jadi Minoritas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved