Penolak Pemindahan IKN Disarankan Pahami Dulu Dasar Hukumnya

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:18 WIB
loading...
Penolak Pemindahan IKN...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai dasar hukum pemindahan Ibu Kota perlu dipahami. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pihak yang menolak pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) baru diimbau untuk memahami terlebih dahulu dasar hukumnya. Hal tersebut dinilai perlu agar tidak terkesan subjektif dalam menolak pembangunan IKN tersebut.

“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan. Jadi tidak terkesan sebagai subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji , Senin (7/2/2022).

Namun, dia mengakui wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat. “Sebagai pengakuan prinsip Rule of Law, Negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto.

Baca juga: KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Hadapi Pemanasan Global



Dia berpendapat bahwa secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah Undang-Undang yang baik. Sebab, UU IKN dinilai punya kehasilgunaan, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. “Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai petisi penolakan IKN tergolong telat. “Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi itu sudah terlambat, kalau gak setuju ada yudisial MK. Jadi gak perlu bikin petisi. Itu (petisi) rasanya seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui dan itu memberikan pendidikan yang tak baik,” ujar Trubus secara terpisah.

Karena, kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Dirinya pun meminta agar pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN. “Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” pungkasnya.

Baca: UU IKN Digugat, Pemerintah Tancap Gas Pindahkan Ibu Kota

Diketahui, muncul petisi menolak pembangunan IKN baru diunggah di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'. Petisi itu ditandatangani sejumlah tokoh di antaranya mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Petisi Ahli Ungkap Prestasi...
Petisi Ahli Ungkap Prestasi dan Beri Penghargaan Kehormatan Jokowi
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
5 Negara Dulu Menentang...
5 Negara Dulu Menentang Kemerdekaan Palestina Sekarang Mengakui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved