Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal
Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Pedagang gorengan, warteg dan sebagainya cukup menyatakan kehalalan makanan yang mereka produksi, dan itu sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.
"Hal ini berbeda dengan UU JPH dimana pengusaha mikro dan kecil harus menempuh bikokrasi sertifikasi halal yang rumit," tuturnya.
Terkait dengan hal ini, PBNU memberi catatan bahwa harus dipastikan pemerintah melakukan jemput bola dan menfasilitasi sertifikasi halal, dan sistem halal benar-benar satu pintu jenis perizinan yang lain.
Selain itu, dalam pengurusan izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal hendaknya ada sinergi sehingga tidak terjadi duplikasi pemenuhan syarat dan pengulangan proses administratif yang mubazir. Demikian halnya, proses sertifikasi halal juga tidak perlu mengulang hal-hal yang sudah dilakukan oleh lembaga POM.
Soal desentralisasi penetapan kehalalan produk, kata Kiai Said, PBNU memahami perubahan norma yang menambahkan “ormas Islam berbadan hukum” yang disebutkan menjadi salah satu mitra kerjasama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), selain Kementerian/Lembaga terkait, LPH (Lembaga Penjamin Halal) dan MUI. Khusus kerjasama BPJPH dan ormas Islam berbadan hukum dilakukan dalam hal penetapan kehalalan suatu produk.
Karena itu, hal terkait sertifikasi auditor halal dan dan akreditasi LPH menjadi kewenangan pemerintah (BPJPH), bukan kewenangan MUI sebagaimana ada dalam UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 31 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan UU JPH.
Dengan perubahan tersebut, tidak ada lagi monopoli penetapan kehalalan suatu produk oleh lembaga keagamaan tertentu. PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk asal hal tersebut dilakukan lembaga-lembaga keagamaan yang kredibel dan dalam kiprahnya terbukti mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
Apakah hal ini tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? "Tidak sama sekali," tutur Kiai Said.
"Hal ini berbeda dengan UU JPH dimana pengusaha mikro dan kecil harus menempuh bikokrasi sertifikasi halal yang rumit," tuturnya.
Terkait dengan hal ini, PBNU memberi catatan bahwa harus dipastikan pemerintah melakukan jemput bola dan menfasilitasi sertifikasi halal, dan sistem halal benar-benar satu pintu jenis perizinan yang lain.
Selain itu, dalam pengurusan izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal hendaknya ada sinergi sehingga tidak terjadi duplikasi pemenuhan syarat dan pengulangan proses administratif yang mubazir. Demikian halnya, proses sertifikasi halal juga tidak perlu mengulang hal-hal yang sudah dilakukan oleh lembaga POM.
Soal desentralisasi penetapan kehalalan produk, kata Kiai Said, PBNU memahami perubahan norma yang menambahkan “ormas Islam berbadan hukum” yang disebutkan menjadi salah satu mitra kerjasama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), selain Kementerian/Lembaga terkait, LPH (Lembaga Penjamin Halal) dan MUI. Khusus kerjasama BPJPH dan ormas Islam berbadan hukum dilakukan dalam hal penetapan kehalalan suatu produk.
Karena itu, hal terkait sertifikasi auditor halal dan dan akreditasi LPH menjadi kewenangan pemerintah (BPJPH), bukan kewenangan MUI sebagaimana ada dalam UU 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 31 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan UU JPH.
Dengan perubahan tersebut, tidak ada lagi monopoli penetapan kehalalan suatu produk oleh lembaga keagamaan tertentu. PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk asal hal tersebut dilakukan lembaga-lembaga keagamaan yang kredibel dan dalam kiprahnya terbukti mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
Apakah hal ini tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? "Tidak sama sekali," tutur Kiai Said.
Lihat Juga :