MUI: Menyempurnakan Kelamin Hukumnya Boleh, Mengubahnya Haram

Senin, 07 Februari 2022 - 15:49 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.



Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, kiai Miftahul Huda menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah SWT.

“Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” ungkapnya.

Terakhir, dia mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah SWT yang diberikan dan mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya.

"Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay,"tuturnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)