MUI: Menyempurnakan Kelamin Hukumnya Boleh, Mengubahnya Haram

Senin, 07 Februari 2022 - 15:49 WIB
loading...
MUI: Menyempurnakan...
Komisi Fatwa MUI menegaskan haram hukumnya mengganti jenis kelamin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mifahul Huda menyebut perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Mifahul Huda, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat

Dia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Dalam kajian fikih fenomena itu dinamakan khuntsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khuntsa terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.

Baca juga: Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama

Sementara khuntsa musykil,ucap dia sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.

Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Dengan demikian, Kiai Miftahul mengingatkan bahwa tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.

Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.



Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, kiai Miftahul Huda menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah SWT.

“Bagaimana memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” ungkapnya.

Terakhir, dia mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah SWT yang diberikan dan mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya.

"Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay,"tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Rekomendasi
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Berita Terkini
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved