MUI: Menyempurnakan Kelamin Hukumnya Boleh, Mengubahnya Haram
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mifahul Huda menyebut perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.
“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Mifahul Huda, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Dalam kajian fikih fenomena itu dinamakan khuntsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khuntsa terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.
Sementara khuntsa musykil,ucap dia sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.
Dengan demikian, Kiai Miftahul mengingatkan bahwa tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.
“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Mifahul Huda, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Dalam kajian fikih fenomena itu dinamakan khuntsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khuntsa terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.
Sementara khuntsa musykil,ucap dia sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik.
Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.
Dengan demikian, Kiai Miftahul mengingatkan bahwa tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.