MUI: Menyempurnakan Kelamin Hukumnya Boleh, Mengubahnya Haram
Senin, 07 Februari 2022 - 15:49 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI menegaskan haram hukumnya mengganti jenis kelamin. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Mifahul Huda menyebut perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.
“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Mifahul Huda, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Dalam kajian fikih fenomena itu dinamakan khuntsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khuntsa terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.
“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Mifahul Huda, dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Dia menjelaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dari jenis laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.
Dalam kajian fikih fenomena itu dinamakan khuntsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Khuntsa terbagi menjadi dua, yakni khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.
"Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan kearah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.
Lihat Juga :