Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal
Senin, 07 Februari 2022 - 11:08 WIB
loading...
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran menyikapi melonjaknya kasus Covid-19. Salah satunya larangan mengedarkan kotak amal kepada jamaah. FOTO/KEMENAG
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. Salah satunya imbauan kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah.
Menurut Menag Yaqut, penerbitan surat edaran bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akibat munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama memuat empat hal. Yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Menurut Menag Yaqut, penerbitan surat edaran bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akibat munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," katanya.
Surat Edaran Menteri Agama memuat empat hal. Yakni tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Lihat Juga :