Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Senin, 07 Februari 2022 - 11:08 WIB
loading...
A A A
Ketentuan tidak mengedarkan kotak amal kepada jamaah terdapat pada bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah di nomor 7. "Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah," bunyi kalimat dalam SE Nomor 04 Tahun 2022.

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan pengurus dan pengelola tempat ibadah. Antara lain, menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh(thermogun); menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Baca juga: Menag Terbitkan Edaran, Atur soal Tempat Ibadah sampai Kotak Amal

Kemudian menyediakan cadangan masker medis; melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah; memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Lalu melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin; memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

"Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker danpelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis SE tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Prabowo Salat Iduladha...
Prabowo Salat Iduladha di Paris, Menag: Tetap Ikuti Perkembangan di Istiqlal
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Berita Terkini
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved