Menaker Ida Fauziyah Targetkan Penarikan 9.000 Pekerja Anak Tahun Ini
Jum'at, 12 Juni 2020 - 19:33 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya dalam menghapus pekerja anak dan menargetkan penarikan 9.000 pekerja anak pada tahun ini. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan komitmennya dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Kemnaker, kata Ida, telah berupaya menghapus pekerja anak sejak 2008, yakni dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Jumlah pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak tersebut hingga kini sebanyak 134.456 orang pekerja anak, dari jumlah pekerja anak yang ada sekitar 1,7 juta anak, sisa dari sekitar 4 juta anak.
"Kemnaker sendiri menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9 ribu pekerja anak," kata Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020). (Baca juga: Menaker Ida Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya)
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama. Anak-anak harus tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.
"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, temen-temen serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya. (Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Gubernur Dorong Perusahaan Jaga Kelangsungan Usaha dan Terapkan Protokol Kesehatan Pekerja)
Kemnaker, kata Ida, telah berupaya menghapus pekerja anak sejak 2008, yakni dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Jumlah pekerja anak yang telah ditarik dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak tersebut hingga kini sebanyak 134.456 orang pekerja anak, dari jumlah pekerja anak yang ada sekitar 1,7 juta anak, sisa dari sekitar 4 juta anak.
"Kemnaker sendiri menargetkan penarikan pekerja anak untuk tahun 2020 sebanyak 9 ribu pekerja anak," kata Menaker Ida saat membuka acara Webinar Nasional bertajuk "Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan", Jumat (12/6/2020). (Baca juga: Menaker Ida Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya)
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. Menurutnya, dalam mewujudkan penghapusan pekerja anak harus dilakukan secara bersama-sama. Anak-anak harus tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual.
"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak: pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, temen-temen serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya. (Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Gubernur Dorong Perusahaan Jaga Kelangsungan Usaha dan Terapkan Protokol Kesehatan Pekerja)