Menaker Ida Fauziyah: Gubernur Dorong Perusahaan Jaga Kelangsungan Usaha dan Terapkan Protokol Kesehatan Pekerja
Rabu, 03 Juni 2020 - 21:16 WIB
loading...
SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta Gubernur se-Indonesia untuk mendorong pimpinan perusahaan atau dunia usaha mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Adapun, tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pandemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respons dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha; mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi Covid-19 dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.
"Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19," ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Adapun, tahapan kegiatan untuk keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha; identifikasi risiko pandemi; merencanakan mitigasi risiko; identifikasi respons dampak pandemi; merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha; mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha; dan melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.