Yusril Memprediksi UU Ibu Kota Negara Segera Diteken Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memprediksi Presiden Jokowi akan menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan Yusril dalam diskusi bertajuk Implikasi Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara Dari Sisi Ketatanegaraan' yang digelar secara daring, Minggu (6/2/2022).
"Mungkin sebentar lagi ini sudah akan ditandatangani presiden, diundangkan, dinomori, dan akan menjadi rujukan kita bersama sebab telah lahir suatu undang-undang tentang ibu kota Republik Indonesia," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan bahwa tandatangan Presiden yang dilanjutkan pemberian nomor merupakan langkah terakhir dari sebuah pembuatan undang-undang. Dengan begitu, syarat-syarat formil dari sebuah undang-undang itu telah terpenuhi.
"Dan dia telah menjadi undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. Ini suka atau tidak suka ya itulah faktanya, itu lah kenyataannya, itu lah sesuatu yang berlaku," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengantarkan secara langsung draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Istana Kepresidenan, Kamis (27/1/2022). Seperti diketahui, UU IKN telah disahkan DPR pada pekan lalu.
Menurut Indra, ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU IKN ini ke pemerintah, dan hari ini adalah batas terakhirnya.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg," kata Indra, Kamis (27/1/2022)
"Mungkin sebentar lagi ini sudah akan ditandatangani presiden, diundangkan, dinomori, dan akan menjadi rujukan kita bersama sebab telah lahir suatu undang-undang tentang ibu kota Republik Indonesia," kata Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyampaikan bahwa tandatangan Presiden yang dilanjutkan pemberian nomor merupakan langkah terakhir dari sebuah pembuatan undang-undang. Dengan begitu, syarat-syarat formil dari sebuah undang-undang itu telah terpenuhi.
"Dan dia telah menjadi undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. Ini suka atau tidak suka ya itulah faktanya, itu lah kenyataannya, itu lah sesuatu yang berlaku," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengantarkan secara langsung draf Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Istana Kepresidenan, Kamis (27/1/2022). Seperti diketahui, UU IKN telah disahkan DPR pada pekan lalu.
Menurut Indra, ini merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU IKN ini ke pemerintah, dan hari ini adalah batas terakhirnya.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg," kata Indra, Kamis (27/1/2022)
(muh)