Menag Terbitkan Edaran, Atur soal Tempat Ibadah sampai Kotak Amal

Minggu, 06 Februari 2022 - 14:59 WIB
loading...
Menag Terbitkan Edaran,...
Maneg Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur rumah ibadah, pengelolanya, hingga pengawasan dan pemantuan peribadatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 , Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022. Dalam surat disebutkan warga lanjut usia (60 tahun ke atas) diimbau beribadah di rumah. Selain itu kontak amal untuk sementara tidak dijalankan.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Yaqut di Jakarta, Minggu (6/2/2022).



“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Berikut ketentuan lengkap dalam edaran Menag No SE 04 tahun 2022:



1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Poin Efisiensi Anggaran...
12 Poin Efisiensi Anggaran Kemenag, Nomor 11 Perjalanan Dinas Menag-Wamenag Pakai Kelas Ekonomi
Apa Itu Asta Protas,...
Apa Itu Asta Protas, Menag: Isinya Program Kemenag Berdampak
Pendaftaran Bantuan...
Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya
Menag Apresiasi Ary...
Menag Apresiasi Ary Ginanjar Pelopori Konseling Berbasis AI Talent DNA untuk Guru BK Madrasah
Sidang Isbat 1 Syawal...
Sidang Isbat 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Akankah Idulfitri Bareng Muhammadiyah?
Kembangkan Talenta Berbasis...
Kembangkan Talenta Berbasis AI, Kemenag-ESQ Latih Guru BK Madrasah
38 Bhikkhu dari Bangkok...
38 Bhikkhu dari Bangkok Bakal Jalan Kaki ke Candi Borobudur di International Thudong 2025
BREAKING NEWS: Pemerintah...
BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 1446 H Sabtu, 1 Maret 2025
Kemenag: Penuhi Kriteria...
Kemenag: Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Rekomendasi
Moratorium PMI ke Arab...
Moratorium PMI ke Arab Saudi Dibuka, Apjati: Peluang Tingkatkan Kapasitas
Naoya Inoue vs Ramon...
Naoya Inoue vs Ramon Cardenas: Monster KO Dihujat Takut Kalah
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Berita Terkini
Daftar 10 Polwan Cantik...
Daftar 10 Polwan Cantik jadi Kapolres Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-namanya
47 menit yang lalu
Kenapa Video Anggota...
Kenapa Video Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Pertamina Bikin Heboh Publik?
53 menit yang lalu
Wamen Christina Bidik...
Wamen Christina Bidik CPMI Isi Kebutuhan Sektor Transportasi Global
59 menit yang lalu
Tegaskan Transformasi,...
Tegaskan Transformasi, Angela Tanoesoedibjo Serahkan SK Plt Pimpinan Pemuda Perindo ke William Tanuwijaya
1 jam yang lalu
Panglima TNI Ungkap...
Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah
1 jam yang lalu
KPK Enggak Masalah Mantan...
KPK Enggak Masalah Mantan Juru Bicaranya Bela Hasto Kristiyanto
2 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved