Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid
Senin, 31 Januari 2022 - 03:37 WIB
loading...
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau, agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kubah masjid rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, telah dibongkar. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaidi mengimbau, agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid.
Baca juga: Ambil Alih Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kemenag Fungsikan untuk Seluruh Umat Islam
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim," kata Wawan dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (30/1/2022).
"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan," tambahnya.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Baca juga: Ambil Alih Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kemenag Fungsikan untuk Seluruh Umat Islam
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim," kata Wawan dikutip dalam laman resmi Kemenag, Minggu (30/1/2022).
"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan," tambahnya.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Lihat Juga :