Dugaan Korupsi Pesawat, 3 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung

Kamis, 03 Februari 2022 - 23:45 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pesawat, 3 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
Jampidsus Kejagung memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menyelesaikan pemeriksaan tiga saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021, Kamis (4/2/2022) hari ini. Ketiganya adalah WAY (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2012), BR (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013); serta CK (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013).

"(Mereka) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).



Kejagung saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Salah satunya, terkait mekanisme pengadaan pesawat yang diduga telah merugikan keuangan negara. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi-saksi hari ini.

"Pemeriksaan saksi (hari ini) dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri gunaenemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero)," beber Leonard.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujar dia.



Diketahui sebelumnya, Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ke penyidikan itu sejalan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Kejagung menyebut belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun telah ditingkatkannya status penanganan perkara ini ke penyidikan. Tapi, dalam perkara ini, Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp3,6 triliun terkait pengadaan sewa pesawat PT Garuda Indonesia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)