Dugaan Korupsi Pesawat, 3 Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
Kamis, 03 Februari 2022 - 23:45 WIB
loading...
Jampidsus Kejagung memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung menyelesaikan pemeriksaan tiga saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2011-2021, Kamis (4/2/2022) hari ini. Ketiganya adalah WAY (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2012), BR (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013); serta CK (Komisaris PT Garuda Indonesia Tahun 2013).
"(Mereka) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kemhan Terkait Dugaan Korupsi Satelit Slot Orbit
Kejagung saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Salah satunya, terkait mekanisme pengadaan pesawat yang diduga telah merugikan keuangan negara. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi-saksi hari ini.
"Pemeriksaan saksi (hari ini) dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri gunaenemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero)," beber Leonard.
"(Mereka) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kemhan Terkait Dugaan Korupsi Satelit Slot Orbit
Kejagung saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Salah satunya, terkait mekanisme pengadaan pesawat yang diduga telah merugikan keuangan negara. Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan saksi-saksi hari ini.
"Pemeriksaan saksi (hari ini) dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri gunaenemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero)," beber Leonard.
Lihat Juga :