Kejagung Periksa Tim Ahli Kemhan Terkait Dugaan Korupsi Satelit Slot Orbit
Rabu, 02 Februari 2022 - 23:42 WIB
loading...
Jampidsus Kejagung memeriksa seorang tim ahli Kemhan berinisial KH terkait dugaan korupsi pengadaan satelit.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang tim ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial KH terkait dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Tahun Anggaran 2015-2021. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
"Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemhan Tahun 2015-2021," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/2/2022).
Leonard mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kemhan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
"Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemhan Tahun 2015-2021," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (2/2/2022).
Leonard mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu KH selaku tim ahli Kemhan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.
Lihat Juga :