Perjanjian FIR Indonesia - Singapura Harus Dipahami dari Aspek Nasional dan Internasional
Kamis, 03 Februari 2022 - 21:43 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders Retreat yang digelar di Bintan, Selasa (25/1/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar perjanjian Flight Information Region (FIR) atau penataan ruang udara antara Indonesia dengan Singapura dipahami secara aspek nasional dan internasional. Budi Karya mewakili pemerintah mengapresiasi masukan dan saran dari berbagai pihak terkait tindak lanjut perjanjian antara Indonesia dan Singapura ini.
Budi menjelaskan bahwa seluas 249 ribu kilometer persegi ruang Indonesia selama ini masuk dalam FIR negara lain yakni Singapura. Dengan adanya perjanjian ini, nantinya luasan ruang udara tersebut akan diakui secara internasional sebagai bagian FIR Indonesia atau FIR Jakarta.
"Perjanjian FIR harus dipahami dari aspek nasional dan internasional yang tak dapat dipisahkan, pengamanat komprehensif harus menjadi kunci khususnya saat kita masuk hal teknis dalam penerbangan internasional," kata Budi Karya saat membuka diskusi daring bertajuk Kupas Tuntas FIR Singapura, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura, Indonesia Perkuat Kedaulatan Udara
Sekadar informasi, Indonesia dan Singapura telah menandatangani nota kesepahaman terkait FIR Jakarta pada 25 Januari 2022. Sebelumnya, sempat terjadi polemik ruang udara Indonesia diambil alih oleh Singapura. Hal itu kemudian diredam dengan adanya nota kesepahaman antara Indonesia dengan Singapura.
"Proses perjanjian antara Indonesia dan Singapura telah dimulai sejak 1995. Akan tetapi, baru tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosisasi secara intensif, dalam bentuk diplomasi multilateral, regional, dan bilateral," katanya.
Budi menjelaskan bahwa seluas 249 ribu kilometer persegi ruang Indonesia selama ini masuk dalam FIR negara lain yakni Singapura. Dengan adanya perjanjian ini, nantinya luasan ruang udara tersebut akan diakui secara internasional sebagai bagian FIR Indonesia atau FIR Jakarta.
"Perjanjian FIR harus dipahami dari aspek nasional dan internasional yang tak dapat dipisahkan, pengamanat komprehensif harus menjadi kunci khususnya saat kita masuk hal teknis dalam penerbangan internasional," kata Budi Karya saat membuka diskusi daring bertajuk Kupas Tuntas FIR Singapura, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ambil Alih Ruang Kendali Udara dari Singapura, Indonesia Perkuat Kedaulatan Udara
Sekadar informasi, Indonesia dan Singapura telah menandatangani nota kesepahaman terkait FIR Jakarta pada 25 Januari 2022. Sebelumnya, sempat terjadi polemik ruang udara Indonesia diambil alih oleh Singapura. Hal itu kemudian diredam dengan adanya nota kesepahaman antara Indonesia dengan Singapura.
"Proses perjanjian antara Indonesia dan Singapura telah dimulai sejak 1995. Akan tetapi, baru tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosisasi secara intensif, dalam bentuk diplomasi multilateral, regional, dan bilateral," katanya.
Lihat Juga :