Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
Kamis, 28 Maret 2024 - 17:53 WIB
loading...
Kemenag dan UNICEF resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan UNICEF resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia. MoU tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman dalam acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Dengan MoU ini, kami bertekad memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin Amin.
Baca juga: Hasil Penelitian UNICEF, Mental Anak di Negara Maju Rapuh
MoU tersebut mencakup tiga aspek penting yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," ucapnya.
Menurut dia, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
"Dengan MoU ini, kami bertekad memenuhi hak-hak anak di Indonesia," ungkap Kamaruddin Amin.
Baca juga: Hasil Penelitian UNICEF, Mental Anak di Negara Maju Rapuh
MoU tersebut mencakup tiga aspek penting yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin mengungkapkan pentingnya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, serta akses masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," ucapnya.
Menurut dia, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan.
Lihat Juga :