Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi
Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 mewajibkan Hakim, menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dalam arti, kedua aparatur hukum tersebut harus memegang teguh asas proporsionalitas dan asas subsidiaritas sehingga diharapkan dapat memilah perkara pidana yang tidak sepatutnya dilanjutkan pemeriksaannya.
Bahkan akan lebih realistis kiranya jika pendekatan hukum normative disubstitusi dengan pendekatan restorative dengan syarat-syarat tertentu khususnya untuk perkara pidana ringan dan perkara pidana yang berkaitan dengan tindakan korporasi yang secara melawan hukum menimbulkan kerugian baik bagi perorangan, masyarakat atau perekonomian negara.
Pendekatan analisis ekonomi dengan metoda Regulatory Impact Analsis (RIA) adalah kunci keberhasilan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memasuki dan mengisi era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Yang pasti harus dipertimbangkan demi kepentingan nasional adalah bukan mengadopsi sistem hukum asing melainkan transplantasi hukum asing tersebut.
Bahkan akan lebih realistis kiranya jika pendekatan hukum normative disubstitusi dengan pendekatan restorative dengan syarat-syarat tertentu khususnya untuk perkara pidana ringan dan perkara pidana yang berkaitan dengan tindakan korporasi yang secara melawan hukum menimbulkan kerugian baik bagi perorangan, masyarakat atau perekonomian negara.
Pendekatan analisis ekonomi dengan metoda Regulatory Impact Analsis (RIA) adalah kunci keberhasilan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memasuki dan mengisi era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Yang pasti harus dipertimbangkan demi kepentingan nasional adalah bukan mengadopsi sistem hukum asing melainkan transplantasi hukum asing tersebut.
(cip)
Lihat Juga :