Tujuan Hukum Berbasis Prinsip Maksimisasi, Keseimbangan dan Efisiensi
Kamis, 03 Februari 2022 - 08:53 WIB
loading...
Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Unpad. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Unpad
TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.
Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.
Dalam hubungan dengan fungsi dan peranan hukum ini, tampak suatu kegelisahan dan sikap ambigu baik negara-negara yang menganut sistem Civil Law dan sebagian negara yang menganut sistem Common Law yang meragukan pendekatan positivisme hukum menggerakan roda perekonomian global dalam mencapai cita kesejahteraan sosial.
Hukum dalam kenyataan masyarakat selalu bersifat dinamis, diperkenalkan oleh Aliran Sejarah Hukum; bahkan lebih dari itu, aliran Sociological Jurisprudence dan aliran pragmangtic legal realism telah menegaskan kembali dan memperkuatnya dengan menyatakan bahwa Hukum harus memiliki fungsi dan peranan untuk membawa perubahan masyarakat arah yang lebih maju daripada sebelumnya.
Guru Besar Emeritus Unpad
TUJUAN hidup manusia dalam negara hukum mencapai kesejahteraan lahir dan batin dengan harapan bahwa, hukum dapat berperan dan berfungsi mengatur kehidupan manusia yang tertib dan teratur, pasti berkeadilan dan memberikan kemanfaatan individual dan sosial serta menjamin dunia ini sebagai tempat yang layak untuk didiami.
Dalam konteks tujuan hukum tersebut maka yang lebih utama adalah bagaimana hukum diperankan dan difungsikan dalam mengatur kehidupan nyata dalam masyarakat. Peranan dan fungsi hukum hanya sebagai “penjaga malam” semata-mata tidaklah cukup menjamin tujuan hidup manusia sebagaimana diuraikan di atas.
Dalam hubungan dengan fungsi dan peranan hukum ini, tampak suatu kegelisahan dan sikap ambigu baik negara-negara yang menganut sistem Civil Law dan sebagian negara yang menganut sistem Common Law yang meragukan pendekatan positivisme hukum menggerakan roda perekonomian global dalam mencapai cita kesejahteraan sosial.
Hukum dalam kenyataan masyarakat selalu bersifat dinamis, diperkenalkan oleh Aliran Sejarah Hukum; bahkan lebih dari itu, aliran Sociological Jurisprudence dan aliran pragmangtic legal realism telah menegaskan kembali dan memperkuatnya dengan menyatakan bahwa Hukum harus memiliki fungsi dan peranan untuk membawa perubahan masyarakat arah yang lebih maju daripada sebelumnya.
Lihat Juga :