Aktivis, Habib hingga Purnawirawan TNI Gugat UU Ibu Kota Negara
loading...
A
A
A
Selain para pemohon, gugatan PNKN terhadap UU IKN mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antara lain Afandi Ismail (HMI MPO), penyanyi yang juga aktivis Neno Warisman, KH Agus Solachul Aam W.W (Jatim), Ach. Zainal Jazuli (Pamekasan), beserta puluhan orang lainnya.
Respons Istana
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut pemerintah tidak masalah dengan adanya gugatan UU IKN oleh para aktivis. Kata dia pemerintah akan memberikan jawaban subtantif terhadap gugatan tersebut.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," jelas Faldo kepada MNC.
Kendati demikian, Faldo mengapresiasi gugatan UU IKN tersebut. "Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," ucap dia.
Dia menyebut IKN diperuntukkan untuk generasi penerus bangsa. "Persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," tutur Faldo.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan.
Lihat Juga: Desak Gus Miftah Dicopot, Aktivis di Yogyakarta Gelar Teatrikal Jualan Es Teh dan Kirim Surat ke Prabowo
Respons Istana
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut pemerintah tidak masalah dengan adanya gugatan UU IKN oleh para aktivis. Kata dia pemerintah akan memberikan jawaban subtantif terhadap gugatan tersebut.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," jelas Faldo kepada MNC.
Kendati demikian, Faldo mengapresiasi gugatan UU IKN tersebut. "Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," ucap dia.
Dia menyebut IKN diperuntukkan untuk generasi penerus bangsa. "Persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," tutur Faldo.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan.
Lihat Juga: Desak Gus Miftah Dicopot, Aktivis di Yogyakarta Gelar Teatrikal Jualan Es Teh dan Kirim Surat ke Prabowo
(muh)