Aktivis, Habib hingga Purnawirawan TNI Gugat UU Ibu Kota Negara

Rabu, 02 Februari 2022 - 20:56 WIB
loading...
Aktivis, Habib hingga...
UU Ibu Kota Negara yang belum lama ini disahkan digugat sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sejumlah aktivis hingga purnawirawan TNI mengajukan pengujian formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2/2022). Mereka tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Dalam berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, tertulis nama pemohon di antaranya adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, dan Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, H.M. Mursalim, Irwansyah, dan Agung Mozin.

Mereka diwakili kuasa hukum yaitu Viktor Santoso Tandiasa, Wirawan Adnan, Bisman Bachtiar, Djudju Purwantoro, Harseto Setyadi Rajah, dan Eliadi Hulu.

Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru, Aset DKI Jakarta Bisa Dijual

Para pemohon berpandangan pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan (dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan.

UU IKN, lanjut para pemohon, dalam pembentukannya tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Pembentukan UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata para pemohon sebagaimana dikutip dari berkas permohonan tersebut.

UU IKN, lanjut para pemohon, tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Selain itu, setiap tahapan pembahasan beleid ini informasinya tidak terbuka dan bertentangan dengan azas keterbukaan itu sendiri.

Dihubungi terpisah, Marwan Batubara selaku salah satu penggugat UU IKN meminta MK mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Dia juga meminta MK menyatakan pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap Marwan melalui keterangan tertulis kepada MNC.

Selain para pemohon, gugatan PNKN terhadap UU IKN mendapat dukungan dari sejumlah tokoh antara lain Afandi Ismail (HMI MPO), penyanyi yang juga aktivis Neno Warisman, KH Agus Solachul Aam W.W (Jatim), Ach. Zainal Jazuli (Pamekasan), beserta puluhan orang lainnya.

Baca juga: Jokowi: Pindah Ibu Kota Negara adalah Pindah Cara Kerja dan Mindset

Respons Istana

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menyebut pemerintah tidak masalah dengan adanya gugatan UU IKN oleh para aktivis. Kata dia pemerintah akan memberikan jawaban subtantif terhadap gugatan tersebut.

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," jelas Faldo kepada MNC.

Kendati demikian, Faldo mengapresiasi gugatan UU IKN tersebut. "Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," ucap dia.



Dia menyebut IKN diperuntukkan untuk generasi penerus bangsa. "Persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita. Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," tutur Faldo.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk mendukung eksekusi di lapangan. UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara, sehingga isi dan proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Rekomendasi
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved