Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
Harmonisasi 6 RUU Provinsi di DPR, Bahas Suku Asli hingga Nama-nama Pulau
Komisi II DPR mengusulkan 6 RUU tentang provinsi yakni RUU Riau, RUU Jambi, RUU Sumatera Barat, RUU Bali, RUU Nusa Tenggara Barat, dan RUU Nusa Tenggara Timur. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi yakni, RUU Riau, RUU Jambi, RUU Sumatera Barat (Sumbar), RUU Bali, RUU Nusa Tenggara Barat (NTB), dan RUU Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dasar konstitusi dari UU Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Enam RUU provinsi yang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mendapatkan masukan-masukan dari Anggota Baleg DPR, mulai dari suku, budaya hingga batas-batas provinsi.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyampaikan bahwa dirinya sepakat RUU ini lebih cepat dibahas. RUU ini hanya melakukan pembaharuan dan penguatan landasan hukum, yang menjadi suatu kewajiban.

"Dan kemudian ke penyesuaian dasar pembentukan Undang-Undang RIS dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh pimpinan yang kami sampaikan, UU ini tidak selesai di sini, kita teruskan ke komisi yang akan membahas dengan pemerintah," kata Firman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Tetapi, Firman juga mengingatkan agar dalam penyebutan nama-nama pulau itu jangan sampai salah, karena beberapa pulau sudah diberi nama dan didaftarkan di PBB. Sehingga, Komisi II bisa mengecek saat pembahasan nanti.

"Komisi II bisa cek lagi pada pemerintah coba cermati tentang penamaan pulaunya, jangan sampai nanti ada pulau-pulau kita yang diklaim oleh negara lain atau pulau-pulau yang ditanam akan tetapi tidak didaftarkan di lembaga internasional," ujarnya.

Kemudian, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra Jefry Romdoni menyampaikan bahwa pada prinsipnya fraksinya setuju terhadap 6 RUU ini, karena hanya mengubah dasar hukum pembentukan provinsinya saja. "Tentunya kami juga setuju bahwasanya ini nanti akan kita perdalam di panja yang akan dibentuk di Badan Legislasi," usulnya.



Anggota Baleg dari Fraksi Partai Nasdem Aminurrahman mengingatkan soal batas-batas provinsi dari RUU ini, karena di batas provinsi itu ada pulau-pulau yang bernama dan sebagainya, sehingga perlu disesuaikan. Juga soal kearifan lokal penting untuk nanti dimasukkan ke dalam RUU ini.

"Kearifan lokal itu bisa kita akomodasi karena momentum revisi undang-undang ini akibatnya adalah ingin menyesuaikan alas hukum dari Undang-Undang RIS ke Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan kekuasaan di Sumbar ada di Nagari atau desa sehingga kekuasaannya vertikal. Dan, di Sumbar sendiri ada 300-400 nagari.

Sebelumnya, Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR memberikan masukan terhadap 6 RUU tersebut. Pertama, RUU Provinsi Riau perlu disesuaikan atau disinkronkan dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

"Jadi dalam RUU ini disebut tanggung jawab sosial perusahaan semestinya disebut tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas," kata perwakilan TA.



Kedua, sambung dia, dalam RUU Provinsi Jambi, Bab 5 hanya disebutkan suku-suku asli yang ada di Jambi hanya suku Melayu. Padahal, suku-suku asli Jambi yaitu ada suku Melayu, suku Anak Dalam, suku Ulu, dan suku Kerinci. Ini penting dicantumkan karena terkait pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.

Ketiga, RUU Provinsi NTB, ada koreksi karena dalam RUU hanya disebut pulau-pulau kecil yang ada di dalamnya dengan kata beberapa pulau kecil. Sehingga, perlu disebutkan dan ditegaskan secara jelas pulau-pulau kecil yang ada itu, agar lebih terukur kuantitasnya dam nama-nama pulaunya pun tidak luput. Karena, dengan penyebutan beberapa pulau ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keempat, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, TA mengakui bahwa Bab 3 sudah diatur mengenai karakteristik Sumatera Barat, tapi belum diatur secara detail atau lugas apa saja yang menjadi karakteristik dari Sumatera Barat itu.

Kelima, RUU tentang Provinsi Bali, mengenai rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, hal ini belum disebutkan secara jelas bagaimana rencana induk itu. Seharusnya mengenai kepariwisataan ini harus benar-benar diatur, paling tidak gambarannya.

Kemudian yang terakhir, RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Harus disinkronkan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, yang ternyata RUU Provinsi NTT ini luput dari pengaturan mengenai sumber-sumber pendapatan daerah tersebut. "Demikian beberapa hal yang menurut Kami Perlu nanti didalami dalam panja kecil yang telah kami lakukan," tutup TA Baleg.

Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan bahwa Baleg DPR telah mengagendakan pada Kamis (3/2/2022) besok untuk melakukan rapat panja untuk 5 RUU yang diusulkan tersebut. Sehingga, perlu kehadiran Komisi II sebagai perwakilan pengusul.

"Kami minta persetujuan dari pimpinan Komisi II kalau besok berkenan jadi tidak perlu 5 orang atau satu saja dari Komisi II yang mengikuti setiap proses pembahasan panja," kata Willy.

Pengusul RUU sekaligus Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan terima kasih juga atas masukan yang disampaikan TA Baleg dan juga perwakilan fraksi.

"Dan kemudian kami akan memberikan dukungan penuh kalau memang besok teman-teman sudah mulai melakukan pembahasan Panja dan insya Allah kami nanti akan mengirimkan wakil dari Komisi II," tandas Doli.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2877 seconds (0.1#10.140)