Menkumham Diminta Buka Status Blokir PT GWP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) diminta membuka status blokir badan hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan memberi penjelasan alasan pemblokiran karena terkait dengan kepastian hukum berusaha di Indonesia.
Kuasa hukum PT GWP, Alfred Simanjuntak mengatakan, sehubungan pemblokiran badan usaha kliennya, pihaknya pada 7 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Menkumham cq Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU). "Pada intinya, kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini," kata Alfred dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No 04, tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah, I Gusti Ayu Nilawati, notaris di Provinsi Bali. Menurut Alfred, status blokir PT GWP sangat mengagetkan dan mengherankan, karena tidak ada satu pun pemegang saham kliennya meminta pemblokiran. Bahkan mereka juga tidak pernah mengetahui keadaan status blokir tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan
Merujuk Peraturan Menkumham RI No 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas, ungkap Alfred, menyebutkan bahwa yang bisa memohonkan pemblokiran hanya pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 51%.
"Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.
"Padahal tak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP. Juga tak ada pemberitahuan apapun soal status blokir tersebut. Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan," katanya.
Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan baik berupa provisi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP yang diajukan Bank CCBI sehubungan klaimnya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
Kuasa hukum PT GWP, Alfred Simanjuntak mengatakan, sehubungan pemblokiran badan usaha kliennya, pihaknya pada 7 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Menkumham cq Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU). "Pada intinya, kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini," kata Alfred dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No 04, tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah, I Gusti Ayu Nilawati, notaris di Provinsi Bali. Menurut Alfred, status blokir PT GWP sangat mengagetkan dan mengherankan, karena tidak ada satu pun pemegang saham kliennya meminta pemblokiran. Bahkan mereka juga tidak pernah mengetahui keadaan status blokir tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan
Merujuk Peraturan Menkumham RI No 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas, ungkap Alfred, menyebutkan bahwa yang bisa memohonkan pemblokiran hanya pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 51%.
"Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.
"Padahal tak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP. Juga tak ada pemberitahuan apapun soal status blokir tersebut. Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan," katanya.
Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan baik berupa provisi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP yang diajukan Bank CCBI sehubungan klaimnya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
(abd)