Menkumham Diminta Buka Status Blokir PT GWP

Rabu, 02 Februari 2022 - 12:48 WIB
loading...
Menkumham Diminta Buka...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Loly diminta membuka status blokir badan hukum PT GWP dan memberi penjelasan alasan pemblokiran. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) diminta membuka status blokir badan hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan memberi penjelasan alasan pemblokiran karena terkait dengan kepastian hukum berusaha di Indonesia.

Kuasa hukum PT GWP, Alfred Simanjuntak mengatakan, sehubungan pemblokiran badan usaha kliennya, pihaknya pada 7 Januari 2022 telah berkirim surat kepada Menkumham cq Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU). "Pada intinya, kami mendesak agar status blokir PT GWP dibuka, dan kami diberi penjelasan alasan pemblokiran selama ini," kata Alfred dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Ia menjelaskan bahwa perubahan akta terakhir PT GWP, yang terdaftar di Kemenkumham RI sesuai Nomor: AHU-AH.01.03-0112236, tertanggal 26 Desember 2016, sebagaimana Akta No 04, tertanggal 15 Desember 2016, dibuat di hadapan notaris/pejabat pembuat akta tanah, I Gusti Ayu Nilawati, notaris di Provinsi Bali. Menurut Alfred, status blokir PT GWP sangat mengagetkan dan mengherankan, karena tidak ada satu pun pemegang saham kliennya meminta pemblokiran. Bahkan mereka juga tidak pernah mengetahui keadaan status blokir tersebut.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Pindahkan Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

Merujuk Peraturan Menkumham RI No 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas, ungkap Alfred, menyebutkan bahwa yang bisa memohonkan pemblokiran hanya pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 51%.

"Selain itu, pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham minimal 10% dengan melampirkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, putusan provisi, atau penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.

"Padahal tak ada pemegang saham yang mengajukan permohonan blokir atas PT GWP. Juga tak ada pemberitahuan apapun soal status blokir tersebut. Klien kami tahu pemblokiran saat meminta notaris melakukan cek profil PT GWP. Ini yang mengagetkan," katanya.

Hingga kini tidak ada satu pun putusan pengadilan baik berupa provisi maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT GWP dalam status blokir. Dalam perkembangan terakhir, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penetapan untuk keperluan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT GWP yang diajukan Bank CCBI sehubungan klaimnya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
IKN Dihentikan Sementara,...
IKN Dihentikan Sementara, DPR: Demi Makan Bergizi Gratis dan Kesejahteraan Masyarakat
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Mendagri Tito: Ibu Kota...
Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
Pengamat Nilai Diksi...
Pengamat Nilai Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
Rekomendasi
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
KIKO Season 4 Episode...
KIKO Season 4 Episode Jungle Rumble, Minggu 27 April 2025 Jam 06.15 Pagi di RCTI
MNC University dan ASQI...
MNC University dan ASQI Jajaki Kerja Sama Penguatan Kompetensi Layanan dan Pengalaman Pelanggan
Berita Terkini
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
29 menit yang lalu
Penggugat Jokowi Terkait...
Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
56 menit yang lalu
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
1 jam yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
1 jam yang lalu
Alisa Wahid: Perempuan...
Alisa Wahid: Perempuan Perlu Ikut Dalam Penanggulangan Terorisme
1 jam yang lalu
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
1 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved