Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara Disebut Perspektif Pedagang

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:12 WIB
loading...
Korupsi Rp50 Juta Tak...
Abdul Fickar berpendapat pernyataan jaksa agung bahwa korupsi di bawah Rp50 juta cukup dihukum dengan mengembalikan uang negara mirip perspektif pedagang. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta tak perlu dipidana penjara kembali dikritik. Hukuman yang dicukupkan dengan mengganti kerugian negara dianggap keluar dari koridor pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai kualifikasi tindak pidana adalah perbuatannya. "Yang dikualifikasi sebagai tindak pidana itu perbuatannya bukan kerugiannya, hukum pidana menghukum perbuatan jahat," kata Fickar saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Jaksa Agung Sudah Terbitkan Imbauan

Menurut Fickar, penekanan hukuman hanya pada pengembalian kerugian negara sama saja dengan memberikan kesempatan kepada semua orang untuk melakukan korupsi. Sebab sanksinya hanya mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi.

"Itu sama dengan memberikan kesempatan untuk orang korupsi yang sebesar-besarnya, kalau ketahuan ya dikembalikan," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved