Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Jaksa Agung Sudah Terbitkan Imbauan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat menjelaskan penanganan kasus-kasus korupsi di hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan korupsi kurang dari Rp1 juta ditangani tim Saber Pungli. Sementara untuk kasus korupsi bernilai Rp50 juta, dia mengatakan cukup ditangani mengembalikan kerugian negara. Hal ini pun telah disampaikannya kepada seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Indonesia.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) lanjutan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/1/2022).
Menurut adik dari poltikus PDIP Tubagus Hasanuddin ini, dengan mekanisme pengembalian, maka penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta bisa lebih cepat, sederhana dan murah biaya penanganannya. "Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkapnya.
Selain itu, Burhanuddin menambahkan, terkait kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus, penyelesaiannya dapat dilakukan secara administratif. Baik dengan pengembalian kerugian negara maupun dengan pembinaan oleh inspektorat.
"Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) lanjutan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/1/2022).
Menurut adik dari poltikus PDIP Tubagus Hasanuddin ini, dengan mekanisme pengembalian, maka penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta bisa lebih cepat, sederhana dan murah biaya penanganannya. "Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkapnya.
Selain itu, Burhanuddin menambahkan, terkait kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus, penyelesaiannya dapat dilakukan secara administratif. Baik dengan pengembalian kerugian negara maupun dengan pembinaan oleh inspektorat.
"Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
(muh)