Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Jaksa Agung Sudah Terbitkan Imbauan

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:31 WIB
loading...
Koruptor di Bawah Rp50...
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan imbauan kepada jajaran kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi di bawah Rp50 juta. Foto/instagram
A A A
JAKARTA - Saat menjelaskan penanganan kasus-kasus korupsi di hadapan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan korupsi kurang dari Rp1 juta ditangani tim Saber Pungli. Sementara untuk kasus korupsi bernilai Rp50 juta, dia mengatakan cukup ditangani mengembalikan kerugian negara. Hal ini pun telah disampaikannya kepada seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Indonesia.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) lanjutan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Menurut adik dari poltikus PDIP Tubagus Hasanuddin ini, dengan mekanisme pengembalian, maka penyelesaian kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta bisa lebih cepat, sederhana dan murah biaya penanganannya. "Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ungkapnya.

Selain itu, Burhanuddin menambahkan, terkait kasus dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus, penyelesaiannya dapat dilakukan secara administratif. Baik dengan pengembalian kerugian negara maupun dengan pembinaan oleh inspektorat.



"Terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rekomendasi
HUAWEI Mate XT | Ultimate...
HUAWEI Mate XT | Ultimate Design Diluncurkan dengan Layanan Premium: Maksimalkan Pengalaman Penggunaan Smartphone Lipat
3 Negara yang Bisa Membantu...
3 Negara yang Bisa Membantu Pakistan Jika Perang dengan India, Siapa Saja?
Wahai Badminton Lovers,...
Wahai Badminton Lovers, Catat Segini Harga Tiket Indonesia Open 2025!
Berita Terkini
Transaksi Judol di Awal...
Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Usulan Wapres Diganti, Sudah Sesuai Konstitusi?, Malam Ini di iNews
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi
Golkar Akui SOKSI di...
Golkar Akui SOKSI di Bawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
Bill Gates Bakal Uji...
Bill Gates Bakal Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved