Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana
Selasa, 07 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/09/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perpajakan hari ini. Dalam persidangan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji disebut mengajarkan hidup sederhana.
"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).
Taufan yang merupakan anak dari Angin Prayitno menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Menurut pengakuannya, uang jajan yang diterimanya pun terbatas.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
Kesederhanaan itu, kata Taufan, diajarkan juga oleh Angin kepada pihak keluarga lainnya. "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," kata Taufan.
"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).
Taufan yang merupakan anak dari Angin Prayitno menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Menurut pengakuannya, uang jajan yang diterimanya pun terbatas.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp42 M, Angin Prayitno Sangkal Urusi Pajak 3 Perusahaan Besar
Kesederhanaan itu, kata Taufan, diajarkan juga oleh Angin kepada pihak keluarga lainnya. "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," kata Taufan.
Lihat Juga :