Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana

Selasa, 07 Desember 2021 - 21:29 WIB
loading...
Sidang Dugaan Suap Kasus...
mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/09/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan anggota Polri Taufan Arif Nugroho sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perpajakan hari ini. Dalam persidangan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji disebut mengajarkan hidup sederhana.

"Saya selalu dididik dengan sederhana," kata Taufan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/12/2021).

Taufan yang merupakan anak dari Angin Prayitno menyebut ayahnya tidak pernah mengajarkannya untuk hidup boros. Menurut pengakuannya, uang jajan yang diterimanya pun terbatas.



Kesederhanaan itu, kata Taufan, diajarkan juga oleh Angin kepada pihak keluarga lainnya. "Iya, sama juga (perlakuan ke keluarga lain)," kata Taufan.

Selain itu, pada persidangan ini JPU KPK juga menghadirkan saksi sekaligus wiraswasta M Fatoni. Jaksa sempat mempertanyakan tudingan saksi M Fatoni karena mendapatkan pesan dari Angin Prayitno Aji. "Ada satu SMS (WhatsApp) untuk bekerja sama," kata Fatoni.

Fatoni pun menjelaskan bahwa kerja sama itu untuk menyelamatkan aset milik Angin saat perkaranya tengah dalan proses penyidikan di KPK. Fatoni pun tidak menggubris pesan tersebut dan tahu bahwa yang mengirimkan pesan itu adalah seorang perempuan. "Tahu dari mana ibu-ibu?" tanya jaksa.

Jaksa kemudian meminta Fatoni untuk memperlihatkan bukti tudingannya. Namun, Fatoni menyebut pesan yang diterimanya sudah hilang karena terhapus."Terhapus (pesannya)," kata Fatoni.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)