Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejagung
Rabu, 26 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ke Kejagung. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Sudah Periksa 20 Saksi
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, SPDP itu diserahkan usai penyidik meningkatkan status hukum ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan.
"Juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu Ramadhan menyebutkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.
Baca juga: Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Sudah Periksa 20 Saksi
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, SPDP itu diserahkan usai penyidik meningkatkan status hukum ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan.
"Juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sementara itu Ramadhan menyebutkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.
"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :