Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Sudah Periksa 20 Saksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:53 WIB
loading...
Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Sudah Periksa 20 Saksi
Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 20 orang dalam proses penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi . Mereka yang telah dimintai keterangannya itu sebagai saksi dan ahli.

“15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) menjadi penyidikan. "Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.





Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial. Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak.

Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan. Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.

Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2890 seconds (0.1#10.140)