LaNyalla Berharap Dukungan Rakyat Terhadap Presidential Threshold 0% Meluas

Senin, 24 Januari 2022 - 18:57 WIB
loading...
A A A
Dijelaskan LaNyalla, setelah amendemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen, kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI. Lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung. Sehingga DPR RI, DPD RI, dan Presiden menjadi sejajar.

"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.

Baca juga: Giliran Bos MURI Gugat Presidential Threshold 20 Persen

Hal itu bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Padahal jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudaratnya, menurut LaNyalla, presidential threshold ini penuh dengan mudarat.

"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," katanya.

Selain itu, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20% penuh keburukan. Antara lain presidential threshold itu tidak sesuai dengan Konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved