Berharap Pemerataan dari Nusantara
Senin, 24 Januari 2022 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa dengan perpindahan ibu kota tentu akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Tak hanya itu, dampaknya juga diharapkan bisa dirasakan ke kawasan timur Indonesia melalui peningkatan transaksi perdagangan antarwilayah. Dengan demikian, Kadin berharap perputaran ekonomi tak lagi berpusat di Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional.
Proses pembangunan IKN ini, ujar Sarman, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
Peluang swasta untuk turut membiayai IKN memang terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan pembangunan IKN ini bersumber dari APBN sebesar 53,3%. Sisanya 46,7% dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema KPBU, pelaku usaha swasta diberi porsi untuk turut mendanai bersama-sama dengan pemerintah.
Akan tetapi, realisasi keterlibatan dunia usaha ini masih sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya. Khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan, dan mekanismenya.
Sejalan dengan itu, para pelaku usaha tampaknya harus bersabar karena pemerintah juga masih harus mengharmonisasikan UU IKN tersebut, termasuk perangkat otorita wilayah ibu kota baru yang akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Yang paling ditunggu tentu saja peraturan turunannya yang di dalamnya berisi panduan teknis pelaksanaan pembangunan IKN.
Proses pembangunan IKN ini, ujar Sarman, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
Peluang swasta untuk turut membiayai IKN memang terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan pembangunan IKN ini bersumber dari APBN sebesar 53,3%. Sisanya 46,7% dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema KPBU, pelaku usaha swasta diberi porsi untuk turut mendanai bersama-sama dengan pemerintah.
Akan tetapi, realisasi keterlibatan dunia usaha ini masih sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya. Khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan, dan mekanismenya.
Sejalan dengan itu, para pelaku usaha tampaknya harus bersabar karena pemerintah juga masih harus mengharmonisasikan UU IKN tersebut, termasuk perangkat otorita wilayah ibu kota baru yang akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Yang paling ditunggu tentu saja peraturan turunannya yang di dalamnya berisi panduan teknis pelaksanaan pembangunan IKN.
Lihat Juga :