Berharap Pemerataan dari Nusantara
loading...
A
A
A
Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/1). Dengan demikian, kini langkah pemerintah dalam upaya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Dengan berbekal UU IKN, sudah sewajarnya pemerintah menjalankan amanat tersebut. Membangun ibu kota baru di luar Pulau Jawa yang dalam kacamata pemerataan ekonomi pun dinilai sudah tepat. Pasalnya, dengan IKN berada di luar Pulau Jawa, dan tak lagi Jawa sentris yang sudah padat penduduk, konsep ini bisa memberikan harapan baru pertumbuhan ekonomi.
Pro-kontra ibu kota baru, yang kelak wilayahnya akan dinamai Nusantara , ini juga wajar adanya. Sebagai negara penganut demokrasi dengan kebebasan berpendapat di dalamnya, hal itu hendaknya tidak menjadikan semangat pemerataan pembangunan terkendala.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nanti para pelaku ekonomi dan masyarakat “menikmati kue” ibu kota baru yang menurut sejumlah informasi bakal menghabiskan dana sekitar Rp450 triliun itu? Tentu kita berharap akan ada dampak positif yang menetes ke masyarakat berupa kian membaiknya ekonomi.
Kalangan dunia usaha sendiri menyambut baik pengesahan UU IKN tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara bisa segera dimulai.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa dengan perpindahan ibu kota tentu akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Tak hanya itu, dampaknya juga diharapkan bisa dirasakan ke kawasan timur Indonesia melalui peningkatan transaksi perdagangan antarwilayah. Dengan demikian, Kadin berharap perputaran ekonomi tak lagi berpusat di Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional.
Proses pembangunan IKN ini, ujar Sarman, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
Peluang swasta untuk turut membiayai IKN memang terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan pembangunan IKN ini bersumber dari APBN sebesar 53,3%. Sisanya 46,7% dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema KPBU, pelaku usaha swasta diberi porsi untuk turut mendanai bersama-sama dengan pemerintah.
Akan tetapi, realisasi keterlibatan dunia usaha ini masih sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya. Khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan, dan mekanismenya.
Sejalan dengan itu, para pelaku usaha tampaknya harus bersabar karena pemerintah juga masih harus mengharmonisasikan UU IKN tersebut, termasuk perangkat otorita wilayah ibu kota baru yang akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Yang paling ditunggu tentu saja peraturan turunannya yang di dalamnya berisi panduan teknis pelaksanaan pembangunan IKN.
Dengan berbekal UU IKN, sudah sewajarnya pemerintah menjalankan amanat tersebut. Membangun ibu kota baru di luar Pulau Jawa yang dalam kacamata pemerataan ekonomi pun dinilai sudah tepat. Pasalnya, dengan IKN berada di luar Pulau Jawa, dan tak lagi Jawa sentris yang sudah padat penduduk, konsep ini bisa memberikan harapan baru pertumbuhan ekonomi.
Pro-kontra ibu kota baru, yang kelak wilayahnya akan dinamai Nusantara , ini juga wajar adanya. Sebagai negara penganut demokrasi dengan kebebasan berpendapat di dalamnya, hal itu hendaknya tidak menjadikan semangat pemerataan pembangunan terkendala.
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nanti para pelaku ekonomi dan masyarakat “menikmati kue” ibu kota baru yang menurut sejumlah informasi bakal menghabiskan dana sekitar Rp450 triliun itu? Tentu kita berharap akan ada dampak positif yang menetes ke masyarakat berupa kian membaiknya ekonomi.
Kalangan dunia usaha sendiri menyambut baik pengesahan UU IKN tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara bisa segera dimulai.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa dengan perpindahan ibu kota tentu akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Tak hanya itu, dampaknya juga diharapkan bisa dirasakan ke kawasan timur Indonesia melalui peningkatan transaksi perdagangan antarwilayah. Dengan demikian, Kadin berharap perputaran ekonomi tak lagi berpusat di Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional.
Proses pembangunan IKN ini, ujar Sarman, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.
Peluang swasta untuk turut membiayai IKN memang terbuka lebar. Pasalnya, pemerintah berencana mengalokasikan pembiayaan pembangunan IKN ini bersumber dari APBN sebesar 53,3%. Sisanya 46,7% dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dalam skema KPBU, pelaku usaha swasta diberi porsi untuk turut mendanai bersama-sama dengan pemerintah.
Akan tetapi, realisasi keterlibatan dunia usaha ini masih sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya. Khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan, dan mekanismenya.
Sejalan dengan itu, para pelaku usaha tampaknya harus bersabar karena pemerintah juga masih harus mengharmonisasikan UU IKN tersebut, termasuk perangkat otorita wilayah ibu kota baru yang akan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Yang paling ditunggu tentu saja peraturan turunannya yang di dalamnya berisi panduan teknis pelaksanaan pembangunan IKN.