Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama selama empat tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Abdul Azis dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Elias Silalahi menyatakan Dzulmi Eldin dalam kapasitas sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 telah terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama .
Vonis hakim berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi, ratusan barang bukti baik berupa dokumen maupun surat alat bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.
Majelis memastikan, Dzulmi terbukti menerima uang dengan total Rp2.155.000.000 secara bertahap. Saat proses hingga terjadinya suap, para pihak menggunakan berbagai macam sandi.
Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. Sedangkan uang suap bersandi "bantuan", "titipan", "satu kosong", "dua kosong" hingga "biaya operasional". ( )
Majelis menegaskan suap diterima Dzulmi terbukti bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.
Uang suap terbukti berasal dari 24 pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemkot Medan. Nilai suap dari masing-masing pejabat bervariasi mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp35 juta, Rp100 juta, Rp200 juta.
Uang suap terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan tetap mempertahankan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing.
Para pemberi di antaranya yakni Isa Ansyari selaku Kadis PU, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.
Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, dan Kadis Pendidikan Hasan Basri.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan atas nama Dzulmi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Persidangan berlangsung secara virtual. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Dzulmi dan tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari Rutan Medan.
Hakim Azis melanjutkan, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dzulmi dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Majelis memastikan, Dzulmi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuturnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
Pencabutan ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya perbuatan pidana dilakukan Dzulmi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, jabatan Wali Kota Medan merupakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Medan dengan pemilihan langsung.
Dzulmi dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, tidak memberikan contoh baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, hingga untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Abdul Azis dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Elias Silalahi menyatakan Dzulmi Eldin dalam kapasitas sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 telah terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama .
Vonis hakim berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi, ratusan barang bukti baik berupa dokumen maupun surat alat bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.
Majelis memastikan, Dzulmi terbukti menerima uang dengan total Rp2.155.000.000 secara bertahap. Saat proses hingga terjadinya suap, para pihak menggunakan berbagai macam sandi.
Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. Sedangkan uang suap bersandi "bantuan", "titipan", "satu kosong", "dua kosong" hingga "biaya operasional". ( )
Majelis menegaskan suap diterima Dzulmi terbukti bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.
Uang suap terbukti berasal dari 24 pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemkot Medan. Nilai suap dari masing-masing pejabat bervariasi mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp35 juta, Rp100 juta, Rp200 juta.
Uang suap terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan tetap mempertahankan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing.
Para pemberi di antaranya yakni Isa Ansyari selaku Kadis PU, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.
Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, dan Kadis Pendidikan Hasan Basri.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan atas nama Dzulmi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Persidangan berlangsung secara virtual. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Dzulmi dan tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari Rutan Medan.
Hakim Azis melanjutkan, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dzulmi dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Majelis memastikan, Dzulmi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuturnya.
Selain pidana badan dan denda, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
Pencabutan ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya perbuatan pidana dilakukan Dzulmi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, jabatan Wali Kota Medan merupakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Medan dengan pemilihan langsung.
Dzulmi dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, tidak memberikan contoh baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, hingga untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.
Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(dam)