Wali Kota Medan Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:00 WIB
loading...
Wali Kota Medan Divonis...
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin S saat mengikuti persidangan pembacaan putusan secara virtual, Kamis (11/6/2020). Foto/dok Humas KPK.
A A A
JAKARTA - Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama selama empat tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Abdul Azis dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Elias Silalahi menyatakan Dzulmi Eldin dalam kapasitas sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 telah terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama .

Vonis hakim berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi, ratusan barang bukti baik berupa dokumen maupun surat alat bukti petunjuk seperti sadapan percakapan dan transkrip chat WhatsApp, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.

Majelis memastikan, Dzulmi terbukti menerima uang dengan total Rp2.155.000.000 secara bertahap. Saat proses hingga terjadinya suap, para pihak menggunakan berbagai macam sandi.

Dzulmi disandikan dengan 'nol satu'. Sedangkan uang suap bersandi "bantuan", "titipan", "satu kosong", "dua kosong" hingga "biaya operasional". (Baca juga: Pilpres Dua Pasang Lagi, Cebong dan Kampret Kembali Muncul )

Majelis menegaskan suap diterima Dzulmi terbukti bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan.

Uang suap terbukti berasal dari 24 pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemkot Medan. Nilai suap dari masing-masing pejabat bervariasi mulai dari Rp5 juta, Rp10 juta, Rp20 juta, Rp30 juta, Rp35 juta, Rp100 juta, Rp200 juta.

Uang suap terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan tetap mempertahankan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing.

Para pemberi di antaranya yakni Isa Ansyari selaku Kadis PU, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Kadis Perhubungan Iswar S, Sekretaris Dinas Pendidikan Abdul Johan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi, Kadis Ketahanan Pangan Emilia Lubis, Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni, Kadis Pariwisata Agus Suriyono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qomarul Fattah, dan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Usma Polita Nasution.

Kadis Perdagangan Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup S Armansyah Lubis alias Bob, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum Pemkot Medan Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Khairunnisa Mozasa, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, dan Kadis Pendidikan Hasan Basri.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Abdul Azis saat membacakan amar putusan atas nama Dzulmi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Persidangan berlangsung secara virtual. Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Dzulmi dan tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari Rutan Medan.

Hakim Azis melanjutkan, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dzulmi dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Majelis memastikan, Dzulmi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuturnya.

Selain pidana badan dan denda, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.

Pencabutan ini diputuskan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya perbuatan pidana dilakukan Dzulmi saat menjabat sebagai Wali Kota Medan, jabatan Wali Kota Medan merupakan amanah yang diberikan masyarakat Kota Medan dengan pemilihan langsung.

Dzulmi dinilai menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, tidak memberikan contoh baik dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, hingga untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim, Dzulmi Eldin S bersama tim penasihat hukum serta tim JPU pada KPK menyatakan sikap akan pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved