2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru
Minggu, 23 Januari 2022 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," katanya.
Baca juga: 2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS
Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," katanya.
Baca juga: 2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS
Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :