2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru

Minggu, 23 Januari 2022 - 07:09 WIB
loading...
2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru
Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T, terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (22/1/2022) bertambah cukup signifikan yakni mencapai 3.205. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 2 kasus meninggal dunia akibat varian baru Covid-19, Omicron .

Dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron. Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara. Kedua pasien memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.



Baca juga: Breaking News! Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit," kata Nadia dalam keterangan resminya dikutip, Minggu (23/1/2022).

Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," katanya.

Baca juga: 2 Pasien Omicron Meninggal, Ini Kriteria yang Wajib Dirawat di RS

Sebagai informasi, berdasarkan data (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)