Menkes Sebut 1,1 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Komisi IX DPR Bakal Bentuk Panja
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengimbau umat Islam agar mulai menggunakan vaksin Covid-19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi MUI.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya," kata Kiai Said.
Dia mengatakan, sudah jelas yang halal mana, yang haram mana. Kemudian, umat Islam harus memilih vaksin yang halal dan menghindari yang haram. Dia menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh berperilaku semaunya sendiri dan tidak menaati Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa selama pandemi Covid-19. Dari ke-14 fatwa tersebut, dua di antaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
Dia menuturkan, Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam, dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin. "Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal, maka kami dari MUI mengimbau agar pengadaan vaksin yang halal lebih diutamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," kata Amirsyah.
(rca)