Kasus Nia dan Ardi Bakrie, Anggota DPR Minta Restorative Justice
Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," ujar Habiburokhman. Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum
Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar, dan bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia dan Ardi dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar, dan bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia dan Ardi dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Lihat Juga :