Kasus Nia dan Ardi Bakrie, Anggota DPR Minta Restorative Justice
Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:34 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati minta penerapan restorative justice dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba. Dia ikut mengkritisi vonis penjara terhadap keduanya.
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” kata Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang Komisi III DPR , Kamis (20/1/2022). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara, Politikus Gerindra Minta Jaksa Ajukan Banding
Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layak direhabilitasi. “Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia dan Ardi. “Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, malah hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.
“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” kata Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang Komisi III DPR , Kamis (20/1/2022). Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara, Politikus Gerindra Minta Jaksa Ajukan Banding
Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layak direhabilitasi. “Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia dan Ardi. “Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, malah hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.
Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.
Lihat Juga :