Kasus Nia dan Ardi Bakrie, Anggota DPR Minta Restorative Justice

Jum'at, 21 Januari 2022 - 18:34 WIB
loading...
Kasus Nia dan Ardi Bakrie,...
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati minta penerapan restorative justice dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba. Dia ikut mengkritisi vonis penjara terhadap keduanya.

“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU. Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” kata Sari dalam rapat dengan Kepala BNN di ruang Komisi III DPR , Kamis (20/1/2022).

Sari menjelaskan, soal penjara yang sudah penuh menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layak direhabilitasi. “Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia dan Ardi. “Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, malah hukuman penjara," ujarnya dalam rapat.

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam pun terpantau mendengarkan dengan seksama.

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar, dan bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Nia dan Ardi dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2903 seconds (0.1#10.140)