Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:53 WIB
loading...
Nia Ramadhani dan Ardi...
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini dijatuhkan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba . Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat vonis tersebut janggal. Menurutnya, vonis 1 tahun penjara tersebut kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba. Baca juga: Breaking News! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara

Alasannya dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. “Dengan demikian keduanya lebih layak hanya menjalani rehabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/1/2022)

Menurut Mudzakir, meski ada unsur kesengajaan Nia dan Ardi menggunakan narkoba namun keduanya tetaplah korban. "Kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, lho memangnya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Rekomendasi
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Densu Jadi Wajah Baru...
Densu Jadi Wajah Baru Caroline.id, Strategi Kepercayaan di Tengah Pasar Mobil Bekas yang Makin Sengit
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Berita Terkini
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Lukashenko Jadi Presiden...
Lukashenko Jadi Presiden Negara Sahabat Pertama yang Nginap di Istana Negara
Profil Christina Endarwati...
Profil Christina Endarwati Ketua Majelis Hakim Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kita Tidak Ada Sponsor, Bohir Kita Hanya Allah
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved