Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum
Rabu, 12 Januari 2022 - 11:53 WIB
loading...
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini dijatuhkan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Foto: MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah divonis 1 tahun penjara kasus penyalahgunaan narkoba . Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat vonis tersebut janggal. Menurutnya, vonis 1 tahun penjara tersebut kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba. Baca juga: Breaking News! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara
Alasannya dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. “Dengan demikian keduanya lebih layak hanya menjalani rehabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/1/2022)
Menurut Mudzakir, meski ada unsur kesengajaan Nia dan Ardi menggunakan narkoba namun keduanya tetaplah korban. "Kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, lho memangnya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat vonis tersebut janggal. Menurutnya, vonis 1 tahun penjara tersebut kurang bijaksana apabila bertujuan untuk pemberantasan narkoba. Baca juga: Breaking News! Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Divonis 1 Tahun Penjara
Alasannya dalam terminologi hukum pidana, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. “Dengan demikian keduanya lebih layak hanya menjalani rehabilitasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/1/2022)
Menurut Mudzakir, meski ada unsur kesengajaan Nia dan Ardi menggunakan narkoba namun keduanya tetaplah korban. "Kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa oh dia itu sengaja, lho memangnya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ungkapnya.
Lihat Juga :