Mandalika sebagai Destinasi Wisata
Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:37 WIB
loading...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A
A
A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
UNTUK memajukan kesejahteraan umum, pemerintah melaksanakan pembangunan di segala aspek kehidupan. Beberapa pembangunan itu diupayakan menjadi sarana untuk pemerataan perekonomian, peningkataan investasi, dan kepariwisataan.
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor andalan (core leading sector). Pada sektor ini, terbuka peluang untuk mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan perekonomian lokal. Untuk mendukung kegiatan sektor pariwisata, maka peningkatan infrastruktur penunjang, penting diprioritaskan.
Anggaran pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana ke lokasi destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) Mandalika, dialokasikan sebesar Rp0,95 triliun. Keseluruhannya dialokasikan untuk 17 kegiatan, yakni: pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL)-Mandalika 2 dan penataan kawasan 3 Gili di Lombok Utara. Dengan dukungan anggaran itu diharapankan terbangun dan tertata ruang publik yang sesuai karakteristik, kearifan lokal, dan budaya daerah. Muaranya diharapkan, minat wisatawan domestik, mancanegara, dan investor meningkat (Fathony, 2021: 7).
Mandalika, selain sebagai DPSP, juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi kawasan sekitar Mandalika yang memiliki keterkaitan serta pengaruh terhadap pengembangan KEK, baik secara ruang, ekonomi, infrastruktur, maupun sosial budaya. Identifikasi meliputi 4 (empat) sub pengembangan: SP-1 (Kawasan Pariwisata Bahari), SP-2 (Kawasan Minapolitan), SP-3 (Kawasan Wisata Budaya), SP-4 (Kawasan Perkotaan, Outlet dan industri kerajinan). Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal Penataan Kawasan, membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk bantuan teknis (Bantek) untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar KEK Mandalika.
Guru Besar Ilmu Hukum UGM
UNTUK memajukan kesejahteraan umum, pemerintah melaksanakan pembangunan di segala aspek kehidupan. Beberapa pembangunan itu diupayakan menjadi sarana untuk pemerataan perekonomian, peningkataan investasi, dan kepariwisataan.
Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor andalan (core leading sector). Pada sektor ini, terbuka peluang untuk mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan perekonomian lokal. Untuk mendukung kegiatan sektor pariwisata, maka peningkatan infrastruktur penunjang, penting diprioritaskan.
Anggaran pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana ke lokasi destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) Mandalika, dialokasikan sebesar Rp0,95 triliun. Keseluruhannya dialokasikan untuk 17 kegiatan, yakni: pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL)-Mandalika 2 dan penataan kawasan 3 Gili di Lombok Utara. Dengan dukungan anggaran itu diharapankan terbangun dan tertata ruang publik yang sesuai karakteristik, kearifan lokal, dan budaya daerah. Muaranya diharapkan, minat wisatawan domestik, mancanegara, dan investor meningkat (Fathony, 2021: 7).
Mandalika, selain sebagai DPSP, juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi kawasan sekitar Mandalika yang memiliki keterkaitan serta pengaruh terhadap pengembangan KEK, baik secara ruang, ekonomi, infrastruktur, maupun sosial budaya. Identifikasi meliputi 4 (empat) sub pengembangan: SP-1 (Kawasan Pariwisata Bahari), SP-2 (Kawasan Minapolitan), SP-3 (Kawasan Wisata Budaya), SP-4 (Kawasan Perkotaan, Outlet dan industri kerajinan). Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal Penataan Kawasan, membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk bantuan teknis (Bantek) untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar KEK Mandalika.
Lihat Juga :