Mandalika sebagai Destinasi Wisata

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:37 WIB
loading...
Mandalika sebagai Destinasi...
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

UNTUK memajukan kesejahteraan umum, pemerintah melaksanakan pembangunan di segala aspek kehidupan. Beberapa pembangunan itu diupayakan menjadi sarana untuk pemerataan perekonomian, peningkataan investasi, dan kepariwisataan.

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor andalan (core leading sector). Pada sektor ini, terbuka peluang untuk mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan perekonomian lokal. Untuk mendukung kegiatan sektor pariwisata, maka peningkatan infrastruktur penunjang, penting diprioritaskan.

Anggaran pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana ke lokasi destinasi pariwisata superprioritas (DPSP) Mandalika, dialokasikan sebesar Rp0,95 triliun. Keseluruhannya dialokasikan untuk 17 kegiatan, yakni: pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL)-Mandalika 2 dan penataan kawasan 3 Gili di Lombok Utara. Dengan dukungan anggaran itu diharapankan terbangun dan tertata ruang publik yang sesuai karakteristik, kearifan lokal, dan budaya daerah. Muaranya diharapkan, minat wisatawan domestik, mancanegara, dan investor meningkat (Fathony, 2021: 7).

Mandalika, selain sebagai DPSP, juga ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pada 2015, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi kawasan sekitar Mandalika yang memiliki keterkaitan serta pengaruh terhadap pengembangan KEK, baik secara ruang, ekonomi, infrastruktur, maupun sosial budaya. Identifikasi meliputi 4 (empat) sub pengembangan: SP-1 (Kawasan Pariwisata Bahari), SP-2 (Kawasan Minapolitan), SP-3 (Kawasan Wisata Budaya), SP-4 (Kawasan Perkotaan, Outlet dan industri kerajinan). Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal Penataan Kawasan, membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam bentuk bantuan teknis (Bantek) untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar KEK Mandalika.

Pada 4 April 2017 telah disepakati Rencana Deliniasi kawasan sekitar KEK Mandalika sebagai berikut: (a) Kawasan inti: Luas: 1.250 Ha, meliputi: Desa Sengkol; Desa Sukadana; Desa Kuta; dan Desa Mertak; (b) Kawasan penyangga: semuanya berada di Kecamatan Pujut meliputi : sebagian wilayah Desa Kuta (di luar Kawasan Inti) ; sebagian wilayah Desa Rembitan ; sebagian Desa Mertak (Dusun Sereneng), sebagian Desa Sengkol (Dusun Grupuk I, Dusun Grupuk II, Dusun Ebanga) ; sebagian Desa Sukadana (di luar Kawasan Inti) dan sebagian Desa Prabu (lokasi dalam lingkup dusun); (c) Kawasan pengaruh: meliputi : 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Praya Barat ( Desa Selong Belanak; Desa Mekarsari); Kecanatan Pujut ( Desa Tumpak; Desa Prabu; Desa Sengkol; Desa Sukadana; Desa Ketara ; Desa Tanak Awu ; Desa Gapura (Kec. Pujut); Desa Teruwai ; Desa Pengengat ; Desa Mertak ; Desa Bangket Parak) dan Kecamatan Praya Timur (Desa Kidang; Desa Bilelando) (https://dpu.ntbprov.go.id/web/post/Rencana-Deliniasi-Kawasan-Sekitar-Kawasan-Ekonomi-Khusus-KEK-Mandalika-Kabupaten-Lombok-Tengah).

Permasalahannya, sejauh mana rasionalitas penetapan DPSP Mandalika sebagai high end tourism? Data sekunder memperlihatkan bahwa sebelum pandemi Covid-19, KEK Mandalika sudah mengalami penurunan jumlah wisatawan. Gempa bumi di Lombok, pada 2018 silam, menjadi satu di antara penyebabnya. Namun demikian, terpilihnya KEK Mandalika sebagai satu di antara DPSP Indonesia, berdampak positif pada citra NTB. Prestasi demi prestasi terus diraih NTB, antara lain: peningkatan kunjungan wisatawan Nusantara maupun mancanegara. Data dari Dinas Pariwisata NTB diperoleh bahwa pada 2016 jumlah wisatawan yang berkunjung ke NTB mencapai 3.094.047 dan pada 2017 meningkat menjadi 3.508.903 jiwa (Dinas Pariwisata NTB, 2017).

Dampak langsung pandemi Covid-19 dirasakan oleh DPSP Mandalika, berupa turunnya okupansi hotel. Selama pandemi Covid-19, seluruh tempat wisata di Lombok Tengah ditutup demi mencegah penyebaran Covid-19. Namun, sejak memasuki era new normal pada pertengahan 2020, beberapa tempat wisata sudah dibuka secara perlahan dan bertahap.

Pada 18-20 Maret 2022 nanti, MotoGP akan diselenggarakan di Sirkuit Mandalika. Momen ini diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan Mandalika dan sekitarnya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memproyeksikan jumlah penonton, total seluruhnya sekitar 100.000 orang. Sekitar 90% didominasi wisatawan domestik, dan selebihnya wisatawan asing. Rasionalitas prediksi demikian, didasarkan pada gelaran World Superbike Mandalika 2021 lalu. Oleh karenanya, pemerintah terus memprioritaskan dan mempersiapkan berbagai akomodasi dan ketersediaan penginapan.

Sisi lain yang mesti diperhatikan adalah dukungan masyarakat setempat terhadap DPSP dan KEK Mandalika. Beberapa waktu lau, sejumlah warga setempat berdemonstrasi pada hari pertama ajang World Superbike (WSBK) 2021. Para demonstras adalah sejumlah pemilik lahan, yang merasa tanahnya dicaplok untuk pembangunan Sirkuit Mandalika. Pada kesempatan itu, para pemilik lahan menggelar spanduk di depan Sirkuit Mandalika. Noda hitam seperti ini, mesti diselesaikan dengan tuntas, agar kepariwisataan betul-betul berbau harum, berwarna cerah, dan indah.

Merujuk pada data di atas, kiranya cukup rasional, sektor pariwisata dijadikan sebagai pendorong aktivitas perekonomian. Dinamika perekonomian dari industri pariwisata, senantiasa melibatkan banyak perusahaan-perusahaan besar nasional maupun transnasional. Keuntungannya, dapat dirasakan pada level regional, nasional, dan lokal.

Peningkatan destinasi dan investasi pariwisata, menjadi kunci dalam pendapatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha, dan infrastruktur. Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor ekonomi yang pertumbuhannya amat cepat. Dipastikan ke depan, sektor pariwisata terus mengalami ekspansi dan diversifikasi berkelanjutan.

Ke depan, pengembangan DPSP dan KEK Mandalika, perlu mempertimbangkan aspek sosiologis-kultural. Serangkaian tata nilai, konsep, asas, dan aspirasi masyarakat setempat dan sekitarnya, mesti disatu-padukan dengan kehendak pemerintah. Keterpaduan pengembangan DPSP dan KEK secara bottom up dan top down, merupakan kunci keberhasilan pengembangan Mandalika sebagai distinasi wisata seluruhnya.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rustini Muhaimin: Potensi...
Rustini Muhaimin: Potensi Desa Bisa Dikembangkan untuk Kesejahteraan
Wujudkan Asta Cita,...
Wujudkan Asta Cita, InJourney Komitmen Kembangkan Pariwisata Indonesia
Anggota Komisi VII Dorong...
Anggota Komisi VII Dorong Optimalisasi Tol Probowangi untuk Pariwisata Kawah Ijen
Ahmad Ali Apresiasi...
Ahmad Ali Apresiasi Hadianto Rasyid Bisa Bikin Lapangan New Vatulemo Jadi Destinasi Wisata
Kemenparekraf Harap...
Kemenparekraf Harap Dieng Culture Festival Jadi Event Internasional
Festival Pacu Jalur...
Festival Pacu Jalur Tradisional Masuk 10 Karisma Event Nusantara Kemenparekraf
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
MotoGP 2026 Berlanjut...
MotoGP 2026 Berlanjut ke Hungaria, Simak Jadwal Lengkap dan Link Nonton di VISION+
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rusia Tolak Gencatan...
Rusia Tolak Gencatan Senjata sebagai Solusi Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved