Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK

Rabu, 19 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Begini Kronologi Kasus...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Isnaini dan Hamdan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Pengacara PT Soyu Giri Premedika yakni Hendro Kasiono.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK). Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara

"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.



"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved