Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK
Rabu, 19 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Isnaini dan Hamdan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Pengacara PT Soyu Giri Premedika yakni Hendro Kasiono.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK). Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara
"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK). Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara
"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya.
Lihat Juga :