Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK
Rabu, 19 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang tanda jadi awal, bahwa Isnaeni (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta. Hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara. Baca juga: Gaya Santai Hakim Itong Isnaeni saat Tiba di Gedung KPK
Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta. Hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara. Baca juga: Gaya Santai Hakim Itong Isnaeni saat Tiba di Gedung KPK
Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :