Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi , Dwi Sawung menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang oleh DPR seharusnya bersifat inklusif.
Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN, Walhi melihat akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan khususnya di lokasi Ibu Kota baru yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
"RUU IKN yang dibahas marathon semenjak dimasukkan ke DPR pada awal Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022. Ini seperti mengulang kembali Undang-Undang Omnibus yang disahkan dengan cepat, kemudian hari dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Dwi Sawung, Selasa (18/1/2022).
Dia mengungkapkan konsultasi publik yang dilakukan dalam pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekitar.
"Konsultasi publik yang digelar selama bulan Desember-Januari sangat terburu-buru dan hanya menyelesaikan kewajiban formal saja. Bahkan yang kami ketahui di Kalimantan Timur sendiri tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik dikawasan inti maupun kawasan penyangga," jelas Dwi Sawung.
Menurutnya, kebijakan pemindahan Ibu Kota tersebut cenderung untuk kepentingan pihak tertentu saja. Hal ini dapat terlihat dari proses konsultasi yang tidak inklusif.
"Proses konsultasi tidak inklusif padahal Ibu Kota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik. Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan Ibu Kota," pungkas Dwi Sawung. Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Baca juga:
Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual sehingga memenuhi kuorum. Dari 9 fraksi partai politik yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tidak menyetujui RUU IKN tersebut.
Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN, Walhi melihat akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan khususnya di lokasi Ibu Kota baru yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
"RUU IKN yang dibahas marathon semenjak dimasukkan ke DPR pada awal Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022. Ini seperti mengulang kembali Undang-Undang Omnibus yang disahkan dengan cepat, kemudian hari dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Dwi Sawung, Selasa (18/1/2022).
Dia mengungkapkan konsultasi publik yang dilakukan dalam pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekitar.
"Konsultasi publik yang digelar selama bulan Desember-Januari sangat terburu-buru dan hanya menyelesaikan kewajiban formal saja. Bahkan yang kami ketahui di Kalimantan Timur sendiri tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik dikawasan inti maupun kawasan penyangga," jelas Dwi Sawung.
Menurutnya, kebijakan pemindahan Ibu Kota tersebut cenderung untuk kepentingan pihak tertentu saja. Hal ini dapat terlihat dari proses konsultasi yang tidak inklusif.
"Proses konsultasi tidak inklusif padahal Ibu Kota ini bukan hanya kepentingan pihak-pihak tertentu tapi juga kepentingan publik. Kami tidak melihat kepentingan publik dibahas dan diutamakan selama proses pembahasan pemindahan Ibu Kota Negara baik pembuatan aturan (UU) ataupun pembahasan perlu atau tidak pemindahan Ibu Kota," pungkas Dwi Sawung. Baca juga: Fadli Zon Sarankan Ibu Kota Negara Bernama Jokowi, Pansus Anggap Telat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani. "Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Baca juga:
Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual sehingga memenuhi kuorum. Dari 9 fraksi partai politik yang ada di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang tidak menyetujui RUU IKN tersebut.
(kri)