Pembahasan UU IKN Super Cepat, Walhi Sebut Konsultasi Publik Tidak Inklusif
Rabu, 19 Januari 2022 - 02:28 WIB
loading...
Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi, Dwi Sawung menyebutkan pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang oleh DPR seharusnya bersifat inklusif. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi , Dwi Sawung menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang oleh DPR seharusnya bersifat inklusif.
Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN, Walhi melihat akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan khususnya di lokasi Ibu Kota baru yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim
"RUU IKN yang dibahas marathon semenjak dimasukkan ke DPR pada awal Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022. Ini seperti mengulang kembali Undang-Undang Omnibus yang disahkan dengan cepat, kemudian hari dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Dwi Sawung, Selasa (18/1/2022).
Dia mengungkapkan konsultasi publik yang dilakukan dalam pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekitar.
"Konsultasi publik yang digelar selama bulan Desember-Januari sangat terburu-buru dan hanya menyelesaikan kewajiban formal saja. Bahkan yang kami ketahui di Kalimantan Timur sendiri tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik dikawasan inti maupun kawasan penyangga," jelas Dwi Sawung.
Dengan pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN, Walhi melihat akan semakin mempercepat kerusakan lingkungan khususnya di lokasi Ibu Kota baru yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. Baca juga: Intip Fakta-fakta Ibu Kota Baru di Penajam, Kaltim
"RUU IKN yang dibahas marathon semenjak dimasukkan ke DPR pada awal Desember 2021 hingga disahkan oleh Paripurna DPR tanggal 18 Januari 2022. Ini seperti mengulang kembali Undang-Undang Omnibus yang disahkan dengan cepat, kemudian hari dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Dwi Sawung, Selasa (18/1/2022).
Dia mengungkapkan konsultasi publik yang dilakukan dalam pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru. Menurutnya, tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat sekitar.
"Konsultasi publik yang digelar selama bulan Desember-Januari sangat terburu-buru dan hanya menyelesaikan kewajiban formal saja. Bahkan yang kami ketahui di Kalimantan Timur sendiri tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak baik dikawasan inti maupun kawasan penyangga," jelas Dwi Sawung.
Lihat Juga :