Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati PPU, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:59 WIB
loading...
KPK melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati,Rumah Dinas Jabatan Bupati,Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).
Ali mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek dan perizian serta transaksi keuangan. "Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.
Baca juga: Cari Barang Bukti, KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Sebuah Mal Jakarta
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati,Rumah Dinas Jabatan Bupati,Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).
Ali mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek dan perizian serta transaksi keuangan. "Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.
Baca juga: Cari Barang Bukti, KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Sebuah Mal Jakarta
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Lihat Juga :