Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati PPU, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:59 WIB
loading...
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati PPU, KPK Sita Dokumen dan Transaksi Keuangan
KPK melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati,Rumah Dinas Jabatan Bupati,Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek dan perizian serta transaksi keuangan. "Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.



Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.



Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Abdul Gafur ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Abdul ditangkap bersama dengan Nur Afifah dan orang kepercayaan Abdul Gafur yakni Nis Puhadi alias Ipuh (NP) disebuah mal di Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp 1 miliar di dalam koper. Jika dirinci, Rp950 juta merupakan duit suap yang diterima Abdul Gafur dan Rp50 juta sisanya uang pribadi Nur Afifah.

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan. Uang suap Abdul Gafur berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)