Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK di Sebuah Mal Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan telah menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di sebuah mal di Jakarta. Penangkapan tersebut buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Rabu (12/1/2022) kemarin.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Ali mengatakan dalam operasi senyap itu, pihaknya berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Sedangkan empat orang turut ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka di antaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini juga diamankan barang bukti di antaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap dan juga gratifikasi. "Atas dugaan penerimaan suap dan/ gratifikasi," kata Ghufron.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Segel Kantor Bupati dan Sekda Penajam Paser Utara
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. "Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron.
"Sejauh ini informasi yang kami terima di sebuah mal di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Ali mengatakan dalam operasi senyap itu, pihaknya berhasil menangkap 7 orang di Jakarta. Di antaranya Abdul Gafur dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Sedangkan empat orang turut ditangkap di wilayah Kalimantan Timur. Mereka di antaranya terdiri dari ASN Pemkab PPU dan pihak swasta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini juga diamankan barang bukti di antaranya uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," kata Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengungkapkan, operasi senyap tersebut terkait dengan dugaan penerimaan suap dan juga gratifikasi. "Atas dugaan penerimaan suap dan/ gratifikasi," kata Ghufron.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Segel Kantor Bupati dan Sekda Penajam Paser Utara
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. "Karena itu kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron.
(abd)